SuaraLampung.id - Seorang pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum Kota Metro inisial DS (40) ditangkap aparat kepolisian karena membuat surat keputusan pengangkatan tenaga kontrak palsu.
DS memalsukan tanda tangan Kepala BKPSDM Pemkot Metro, Welly Ardi Wantra dalam membuat SK pengangkatan tenaga kontrak palsu.
Akibat perbuatannya, petugas Polres Metro menangkap DS di kediamannya. DS dituduh memalsukan tanda tangan petikan SK Tenaga Honor Kontrak 2021 per 1 Juni 2021, Kamis (9/9/2021).
Dalam pengungkapan kasus pemalsuan tersebut polisi menyita laptop merek Lenovo warna hitam, HP, flashdisk, dan beberapa lembar fotokopi SK palsu.
Baca Juga:Polres Lampung Selatan Ungkap Penyelundupan Kulit Harimau Sumatera
"Dengan mencatut nama ASN para korban tidak curiga dan percaya dengan mereka," kata Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun, kepada wartawan, Jumat (10/9/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam pemeriksaan DS mengakui perbuatannya. Pelaku mengatakan dari pemalsuan petikan SK TA 2021 itu dia meraup keuntungan lebih dari Rp500 juta dan digunakan untuk keperluan keluarganya.
DS juga, mengakui dalam prakteknya mereka mencatut beberapa nama ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Menanggapi penangkapan itu, Kadis PU Kota Metro, Irianto, mengakui DS adalah pegawai honor di kantornya bidang pengairan. Irianto tidak banyak menjelaskan profil pegawainya itu.
Pemalsuan SK tenaga honor kontrak yang saat ini masih ramai dibincangkan di Metro.
Baca Juga:Pantai Sebalang Tercemar Limbah Hitam Misterius, Jumlah Wisatawan Menurun
Dalam aksinya DS melibatkan delapan orang jaringannya yang juga ikut diamankan. Ada kemungkinan terlibatnya ASN di lingkungan Pemkot Metro dengan mengantongi lebih dari Rp200 juta.
- 1
- 2