Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah mengungkapkan pemkot tetap koopratif dalam pembayaran insentif nakses sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021.
"Dananya sudah kita alokasikan sebesar Rp11 miliar untuk insentif tenaga kesehatan," kata dia. (ANTARA)