Satu Saksi Mangkir dalam Pemeriksaan Gratifikasi Pemkab Lampung Utara, KPK Beri Peringatan

KPK kembali memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 11:39 WIB
Satu Saksi Mangkir dalam Pemeriksaan Gratifikasi Pemkab Lampung Utara, KPK Beri Peringatan
Ilustrasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali Fikri mengatakan penyidik memeriksa tujuh saksi kasus gratifikasi Pemkab Lampung Utara. [ANTARA/HO-Humas KPK]

SuaraLampung.id - Penyidikan kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara masih terus berjalan. 

Penyidik KPK kembali memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara

Pemeriksaan para saksi kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara berlangsung di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Jumat (20/8/2021).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan pembagian paket proyek pekerjaan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/8/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Mulai Senin Jembatan Way Rarem Lampung Utara Ditutup Sementara

Tujuh saksi, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas PUPR Lampung Utara Tukiran, wiraswasta Denny Marian S, empat ASN masing-masing Yulizar Anhar, Ferly Syahputra Djamal, Juliansyah Imron, dan Sairul Hanibal serta seorang saksi bernama Beny Saputra Hasan Basri.

Para saksi tersebut dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah "fee" berupa uang atas pelaksanaan paket proyek tersebut.

KPK juga mengingatkan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan tanpa konfirmasi pada Jumat (20/8), yakni Ferdi AR dari pihak swasta/Direktur CV Sembilan.

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada tim penyidik. KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," kata Ali.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

Baca Juga:Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Tambah 40 Hari Kurungan Penjara Rudi Hartono

Kendati demikian, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diumumkan lembaganya saat ini.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini