Modus Jadi ART, Perempuan asal Bandar Lampung Ini Gasak Harta Para Majikan

ART mencuri barang-barang majikannya di wilayah Kedaton, Bandar Lampung.

Wakos Reza Gautama
Senin, 09 Agustus 2021 | 17:12 WIB
Modus Jadi ART, Perempuan asal Bandar Lampung Ini Gasak Harta Para Majikan
Warini, ART curi harta majikan di Bandar Lampung. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Seorang wanita asisten rumah tangga atau ART ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung

ART bernama Warini (41) ini ditangkap karena mencuri barang-barang majikannya di wilayah Kedaton, Bandar Lampung. 

Hasil pemeriksaan, Warini, wanita asal Gedong Air, Bandar Lampung ini menjadi ART hanya sebagai modus untuk menjalankan aksinya mencuri barang-barang majikan. 

Kanit Resmob Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno mengatakan, Warini sudah 10 kali beraksi mencuri barang-barang majikan yang berbeda. 

Baca Juga:Warung Dibobol Maling, Pemilik Malah Mau Beri Sekarung Beras untuk Pelaku

"Setelah beraksi, pelaku kemudian langsung kabur ke berbagai daerah seperti Palembang, Tulang Bawang, Tanggamus, dan berganti majikan," kata Ipda Novaldo Supeno saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (9/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Saat mencuri, Warini beraksi seorang diri. Pelaku mencari-cari barang berharga milik korbannya, dengan beroperasi saat ditinggal pergi.

Ibu anak lima ini menyasar sejumlah uang dan barang elektronik seperti laptop serta ponsel milik para korban.

Setelah itu, barang-barang milik korban ini dijual pelaku ke pasar dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari.

Warini mengaku mencuri barang-barang milik majikan yang berada di luar kamar. 

Baca Juga:Diobok-obok Maling, SD Mijahan I Kehilangan Laptop dan Kamera

Ia hanya mengambil barang-barang berharga dan sejumlah uang di bagian luar kamar tidur.

"Saya beraksi saat posisi rumah sepi, tidak masuk kamar majikan, karena barang berharga dan uang ada di luar. Hasilnya ini semua untuk biaya hidup, karena sudah cerai dengan suami, untuk hidupi anak," jelas Warini.

Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa pakaian yang didapat dari uang hasil curian.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 362 dengan ancaman lima tahun pidana penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini