Pesta Sabu, Oknum Jaksa, Panitera dan PNS di Lampung Dihukum 7 Bulan Penjara

Selain Jaksa Rengga, majelis hakim juga menjatukan pidana penjara tujuh bulan kepada dua terdakwa lain.

Wakos Reza Gautama
Senin, 09 Agustus 2021 | 15:34 WIB
Pesta Sabu, Oknum Jaksa, Panitera dan PNS di Lampung Dihukum 7 Bulan Penjara
Ilustrasi pengadilan. oknum jaksa, panitera dan PNS di Lampung dihukum penjara karena pesta sabu. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Jaksa Rengga Puspa Negara dinyatakan bersalah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh bulan kepada Jaksa Rengga Puspa Negara. 

Selain Jaksa Rengga, majelis hakim juga menjatukan pidana penjara tujuh bulan kepada dua terdakwa lain.

Mereka adalah Handro Yuricki, Panitera Pengganti di Pengadilan Gedongtataan, Pesawaran, Lampung, dan Ali Ferdian, seorang PNS di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung. 

Baca Juga:Penyekatan Jalan di Bandar Lampung Berlangsung Selama Sepekan

"Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tujuh bulan," kata hakim ketua Efiyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (9/8/2021) dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Iskandarsyah menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama sepuluh bulan.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa Rengga didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kemudian terdakwa Handro Yuricki dan Ali Ferdian didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ketiganya dijatuhi hukuman kurungan penjara atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung beberapa bulan lalu.

Baca Juga:4.098 Kasus COVID-19 di Lampung Selama Satu Pekan Terakhir

Jaksa Rengga ditangkap hasil pengembangan kedua rekannya yang terlebih dahulu ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.

Rengga ditangkap di rumahnya di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung.

Dalam penangkapan di rumah Rengga, Polda Lampung menemukan barang bukti berupa timbangan sabu-sabu dan delapan butir peluru senjata api.

Selain itu juga menemukan satu perangkat alat hisap sabu-sabu, enam buah klip pakai sabu-sabu, satu klip berisi bibit ganja, dan satu korek api gas. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini