Kesal Utang tak Dibayar, Pria di Lampung Utara Lepaskan Tembakan saat Tagih Utang

Peristiwa warga Blambangan, Lampung Utara mengeluarkan tembakan terjadi pada Minggu (8/8/2021).

Wakos Reza Gautama
Senin, 09 Agustus 2021 | 13:30 WIB
Kesal Utang tak Dibayar, Pria di Lampung Utara Lepaskan Tembakan saat Tagih Utang
Ilustrasi penembakan. Seorang warga Lampung Utara melepaskan tembakan saat tagih utang. [Unsplash/Max keinen]

SuaraLampung.id - Kesal utang tak dibayar, pria di Blambangan, Lampung Utara keluarkan tembakan dari senjata api. 

Peristiwa warga Blambangan, Lampung Utara mengeluarkan tembakan terjadi pada Minggu (8/8/2021). 

Tidak ada korban luka dari peristiwa penembakan di Blambangan, Lampung Utara. 

Pelaku penembakan inisial AM (41) ditangkap jajaran Polsek Abung Selatan Lampung Utara.

Baca Juga:Rentenir Jadikan Anak Sebagai Jaminan Utang, La Nyalla: Usut Tuntas!

Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata mengatakan, peristiwa ini bermula dari korban Karim (50) meminjam uang kepada terduga pelaku AM senilai Rp 5 juta.

Kemudian AM mendatangi korban, untuk menagih pinjaman uangnya, hingga terjadi pengancaman.

"Sebelumnya pada Jumat (23/7/2021) siang, pelaku sudah mendatangi korban. Sepekan kemudian, pelaku kembali mendatangi korban hingga kesal dan mengeluarkan senpi jenis replika air soft guns," kata AKP Suryadinata dalam keterangannya, Senin (9/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Karena merasa sudah mendatangi kedua kalinya, AM lalu menodongkan dan menembakkan senjatanya satu kali ke arah udara.

Akibat kejadian itu, korban kemudian langsung melaporkan ke Mapolsek Abung Selatan

Baca Juga:Rentenir Jadikan Anak Jaminan Utang Ditahan Selama 20 Hari, Begini Reaksi La Nyalla

"Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, anggota kemudian berhasil menangkap pelaku. Terkait kepemilikan senjata, AM memperlihatkan kartu keanggotaan salah satu club, dengan masa berlaku sampai 11 Maret 2022, namun kebenarannya masih kami dalami," ujar Suryadinata.

Saat ini terduga pelaku AM berada di Mapolsek Abung Selatan, berikut barang bukti dan tengah dilakukan proses penyidikan.

Terhadap perbuatannya ini, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP, tentang pengancaman disertai dengan kekerasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak