Putusan Inkrah, Kejaksaan Agung Pecat Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki merupakan terpidana kasus penerimaan suap, resmi dipecat dan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan RI.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 16:11 WIB
Putusan Inkrah, Kejaksaan Agung Pecat Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa.

Selanjutnya, majelis hakim menilai Jaksa Pinangki merupakan seorang ibu yang memilikii anak berusia empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini