SuaraLampung.id - Kepolisian sektor kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan berhasil menyita 28 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 28 paket berwarna coklat.
Pengamanan berlangsung di areal Seafort Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (31/7/2021).
"Barang bukti itu milik tersangka F (40) warga Dusun Bineh Blang, Desa Kampung Raya Kecamatan Seulemeum, Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh," kata Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Firman Sontama, pada ekspose kasus itu di halaman KSKP Bakauheni, Lampung Selatan melansir ANTARA.
Ganja tersebut dibawa dengan kendaraan ekspedisi truk boks paket PT Indah Logistik B 9817 FXU.
Baca Juga:Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Atas penangkapan tersebut, pihaknya lalu mengembangkan perkara dan berhasil menangkap tersangka F pada 2 Agustus 2021 pukul 02.00 WIB.
Penangkapan tersebut terjadi di Depok.
"Tersangka F yang menerima dan rencananya ganja itu akan diedarkan di daerah Depok Jawa Barat," kata Firman.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan ancaman Pasal 111 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ANTARA)
Baca Juga:Polisi Beber Kronologi Pencurian Modus Pecah Kaca Jeep Rubicon di Bandar Lampung