SuaraLampung.id - Penyelundupan 1,26 ton daging celeng ke Pulau Jawa digagalkan aparat Balai Karantina Pertanian Lampung bersama KSKP Bakauheni Lampung Selatan, Kamis (29/7/2021) malam.
Rencananya daging celeng dari Lampung Utara itu hendak dibawa ke Tangerang Banten.
Sub Koordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Lampung Karman mengatakan, daging celeng itu dikemas dalam kardus.
"Daging-daging ini dikemas dalam 18 kardus, yang dibawa menggunakan bus antar provinsi tujuan Tangerang. Daging-daging ini tanpa dokumen dan tidak sesuai standar keamanan pangan," kata Karman dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga:Kajati Lampung Perintahkan JPU Tuntut Berat Pelaku Penimbunan Obat VItamin dan Oksigen
Saat dilakukan pemeriksaan, awalnya sopir bus ini mengaku barang yang dibawanya ini adalah sabun cair.
Namun setelah dibuka oleh petugas, ternyata paket tersebut didapati berisikan daging celeng illegal tanpa dokumen.
"Selanjutnya daging celeng illegal ini, kemudian dilakukan penahanan dan diletakkan dalam cold storage milik Karantina Pertanian Lampung. Perbuatan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan," ujar Karman.