Namun pihak keluarga ED tidak mau jika anggota keluarganga dibawa ke Mapolres Lampung Utara, untuk dilakukan pemeriksaan.
Mereka mengaku sabu tersebut bukan milik ED dan sempat ada keluarganya yang mengatakan, anggota yang menaruh barang bukti itu.
"Setelah saya konfirmasi kepada anggota yang menemukan barang bukti itu, anggota juga merasa tidak menaruh barang bukti ke ED. Tetapi memang benar, anggota menemukan sabu itu di halaman rumah makan milik ED. Jadi isu yang beredar anggota yang naruh, itu tidak Benar," ujar Aris Satrio Sujatmiko.
Karena adanya perdebatan dan juga warga sudah berkerumun, akhirnya anggota Satres Narkoba Polres Lampung Utara, memutuskan untuk menyerahkan ED kepada keluarganya.
Baca Juga:Kronologi Video Viral Pembacokan di Cikarang, Berawal Saling Ledek
Hal ini karena unsur pidananya kurang kuat, mengingat barang bukti ditemukan di halaman yang terdapat kerumunan warga.