Perhatikan Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri di Masa PPKM

Persyaratan bagi yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri

Wakos Reza Gautama
Selasa, 27 Juli 2021 | 19:34 WIB
Perhatikan Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri di Masa PPKM
Ilustrasi Antrean Penumpang di Bandara Radin Inten II Lampung. Persyaratan perjalanan dalam negeri di masa PPKM. [ANTARA]

Di samping itu, Wiku juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 27 tahun 2021 terkait pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM yang berlaku efektif sejak tanggal 21 Juli 2021.

"Permenkumham ini diberlakukan untuk mencegah masuknya varian COVID-19 yang berasal dari luar Indonesia," katanya.

Berdasarkan Permenkumham ini maka di masa PPKM WNA dilarang masuk, kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas,  pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak dari alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. (ANTARA)

Baca Juga:Viral Kepala Desa di Trenggalek Memaki Seniman Dipicu Perdebatan PPKM, Mau Dipolisikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini