Diduga Serobot Tanah Kapolres Tanggamus, Pria dan Wanita Dilaporkan ke Polisi

Tanah milik Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya diduga diserobot Deviana dan Najamudin

Wakos Reza Gautama
Selasa, 27 Juli 2021 | 14:21 WIB
Diduga Serobot Tanah Kapolres Tanggamus, Pria dan Wanita Dilaporkan ke Polisi
Lokasi tanah milik Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya yang diduga diserobot pria dan wanita berada di Sukabumi, Bandar Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Seorang pria dan wanita, Deviana dan Najamudin dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan penyerobotan tanah milik Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya

Tanah milik Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya yang diduga diserobot Deviana dan Najamudin berada di Sukabumi, Bandar Lampung. 

Namun yang melaporkan dugaan penyerobotan tanah bukanlah Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. 

Pihak pelapor dalam hal ini adalah seorang pria bernama Rudy Gunawan. 

Baca Juga:Dilaporkan Serobot Tanah Tetangga di Kebon Jeruk, Begini Klarifikasi WNA Belanda

Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan polisi LP/B/469/II/2021/LPG/Resta Balam Tanggal 24 Februari 2021.

Saat dikonfirmasi, Oni Prasetya mengatakan saat ini perkara penyerobotan tersebut sedang ditangani oleh Polresta Bandar Lampung.

"Yang tangani Polresta Balam," katanya saat dikonfirmasi dari Bandar Lampung, Selasa (27/7/2021) dilansir dari ANTARA.

Oni tidak menjelaskan kronologi permasalahan ini.  Ia hanya berharap adanya laporan ke Polresta Bandar Lampung bisa menemukan jalan terang untuk permasalahan tersebut.

"Kita sesuai prosedur saja ya. Semoga saja ada jalan terang untuk permasalahan tersebut bagi kita semua ya," kata dia.

Baca Juga:Korban: Harus Kerja Agresif Bongkar dan Ringkus Sindikat Penyerobot Tanah

Terduga penyerobotan tanah melalui penasihat hukumnya dari Badan Konsultasi Bantuan Hukum FH Unila, Budi Riski Husin membenarkan adanya laporan terhadap kliennya.

"Ya benar, dua klien kita telah dilaporkan pada bulan Februari 2021 dan prosesnya masih lidik," katanya.

Ia menjelaskan dua kliennya dilaporkan ke Polresta Bandarlampung lantaran adanya dugaan penyerobotan tanah seluas 600 meter persegi dan 300 meter persegi.

Dalam perkara tersebut dua kliennya telah memiliki bukti Akte Jual Beli (AJB) tahun 1984.

Tidak lama kemudian, tanah milik kliennya tersebut telah terbentuk sertifikat atas nama Oni Prasetya yang diterbitkan tahun 1996.

"Jadi kita juga bingung, klien saya punya bukti AJB tapi tiba-tiba sudah ada sertifikat atas nama Kapolres Tanggamus," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak