Budi menambahkan dalam perkara tersebut seharusnya pihak korban dalam hal ini Oni Prasetya yang melapor ke Polresta Bandar Lampung.
"Bukannya Rudi karena dia kan cuma sebagai makelar tanah, jadi ini batal demi hukum. Kami berharap kasus ini dapat menemukan titik terang, kami juga akan lapor melalui gugatan terkait tanah tersebut," kata dia. (ANTARA)