"Ya benar, dua klien kita telah dilaporkan pada bulan Februari 2021 dan prosesnya masih lidik," katanya.
Ia menjelaskan dua kliennya dilaporkan ke Polresta Bandarlampung lantaran adanya dugaan penyerobotan tanah seluas 600 meter persegi dan 300 meter persegi.
Dalam perkara tersebut dua kliennya telah memiliki bukti Akte Jual Beli (AJB) tahun 1984.
Tidak lama kemudian, tanah milik kliennya tersebut telah terbentuk sertifikat atas nama Oni Prasetya yang diterbitkan tahun 1996.
Baca Juga:Dilaporkan Serobot Tanah Tetangga di Kebon Jeruk, Begini Klarifikasi WNA Belanda
"Jadi kita juga bingung, klien saya punya bukti AJB tapi tiba-tiba sudah ada sertifikat atas nama Kapolres Tanggamus," kata dia.
Budi menambahkan dalam perkara tersebut seharusnya pihak korban dalam hal ini Oni Prasetya yang melapor ke Polresta Bandar Lampung.
"Bukannya Rudi karena dia kan cuma sebagai makelar tanah, jadi ini batal demi hukum. Kami berharap kasus ini dapat menemukan titik terang, kami juga akan lapor melalui gugatan terkait tanah tersebut," kata dia. (ANTARA)