Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menjelaskan, pelaku terakhir kali beraksi dengan korban bernama Edi Junaidi.
Setelah masuk ke pertokoan, pelaku kemudian mengambil mesin pemotong kayu (Chain Saw).
"Setelah itu pelaku kabur dan menawarkan kepada teman-temannya untuk dijual. Dalam aksinya, pelaku ini terekam Kamera CCTV yang berada di pertokoan, kemudian melakukan penyelidikan, hingga berhasil diamankan pelaku dikediamannya," jelas Resky Maulana.
Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp2,8 juta. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini juga masuk ke dalam golongan residivis.
Baca Juga:Pemkot Bandar Lampung Jamin Stok Pangan Aman Selama PPKM
Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti hasil curian berupa alat mesin pemotong kayu.