Pemerintah Gelontorkan Subsidi Gaji bagi Pekerja, Ini Kriterianya

Pemberian subsidi gaji kepada pekerja ini diharapkan bisa mencegah terjadinya PHK akibat pandemi Covid-19.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 22 Juli 2021 | 08:51 WIB
Pemerintah Gelontorkan Subsidi Gaji bagi Pekerja, Ini Kriterianya
Ilustrasi buruh atau pekerja. Pemerintah Indonesia gelontorkan bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh. [AFP]

Kriteria terakhir, adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," kata Menaker Ida.

Baca Juga:Pekerja Terdampak PPKM Dapat Subsidi Upah Rp1 Juta, Ini Syaratnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini