Bandar Lampung PPKM Level 4, Ini Aturannya

Penetapan Bandar Lampung PPKM level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 Juli 2021 | 11:55 WIB
Bandar Lampung PPKM Level 4, Ini Aturannya
Ilustrasi Suasana Pasar Tengah Bandar Lampung di hari pertama penerapan PPKM Darurat, Senin (12/7/2021). Bandar Lampung kini masuk dalam kategori PPKM level 4. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kota Bandar Lampung masuk dalam kategori PPKM level 4

Penetapan Bandar Lampung PPKM level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021.

Dengan ditetapkannya Bandar Lampung masuk PPKM level 4 ada beberapa aturan yang perlu diketahui. 

Seperti apa aturan PPKM level 4 yang ada di Bandar Lampung?

Baca Juga:Apa itu PPKM Level 4? Aturan Terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Berikut aturan PPKM level 4 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021.

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara online

2. Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home. 

3. Pelaksanan kegiatan sektor esensial paling banyak 50 persen dari kapasitas maksimal 

4. Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal boleh beroperasi 100 persen 

Baca Juga:PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4 Jawa dan Bali, Ini Aturan Berkendaraan

5. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini