SuaraLampung.id - Kota Bandar Lampung masuk dalam kategori PPKM level 4.
Penetapan Bandar Lampung PPKM level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021.
Dengan ditetapkannya Bandar Lampung masuk PPKM level 4 ada beberapa aturan yang perlu diketahui.
Seperti apa aturan PPKM level 4 yang ada di Bandar Lampung?
Baca Juga:Apa itu PPKM Level 4? Aturan Terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berikut aturan PPKM level 4 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021.
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara online
2. Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home.
3. Pelaksanan kegiatan sektor esensial paling banyak 50 persen dari kapasitas maksimal
4. Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal boleh beroperasi 100 persen
Baca Juga:PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4 Jawa dan Bali, Ini Aturan Berkendaraan
5. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen
- 1
- 2