Dalam catatan kepolisian, pelaku ini memang sering meresahkan warga sekitaran Pelabuhan Panjang.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis yang pernah mendekam di Nusa Kambangan selama tujuh tahun, dengan kasus pembunuhan di Bengkulu.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman satu tahun penjara.
Baca Juga:Kasus DBD di Bandar Lampung Menurun Drastis di Tahun 2021