Penyidik KPK asal Lampung Dijatuhi Sanksi oleh Dewas, Praswad: Bukan Hal Luar Biasa

Praswad Nugraha, penyidik KPK asal Lampung, dijatuhi sanksi pemotongan gaji

Wakos Reza Gautama
Selasa, 13 Juli 2021 | 12:40 WIB
Penyidik KPK asal Lampung Dijatuhi Sanksi oleh Dewas, Praswad: Bukan Hal Luar Biasa
Penyidik KPK asal Lampung Praswad Nugraha dijatuhi sanksi oleh Dewas. [ISTIMEWA]

SuaraLampung.id - Penyidik KPK asal Lampung Mochamad Praswad Nugraha dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Praswad Nugraha, penyidik KPK asal Lampung, dijatuhi sanksi pemotongan gaji 10 persen selama enam bulan.

Selain Praswad Nugraha, penyidik KPK asal Lampung, ada satu penyidik lain yang juga dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK. 

Dia adalah Muhammad Nor Prayoga. Prayoga dikenai sanksi teguran selama tiga bulan. 

Baca Juga:Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Lahan Munjul, Ini yang Digali KPK Pada Direktur PT. ABAM

Praswad dan Prayoga adalah penyidik perkara Bansos COVID-19. 

Mereka dilaporkan oleh saksi perkara bansos COVID-19 Agustri Yogaswara ke Dewas.

Yogas diduga pemilik jatah 400 ribu paket untuk paket bansos termin ke-1 hingga termin ke-12

Dalam laporannya, Yogas mengaku mengalami intimidasi saat diperiksa oleh Praswad dan Prayoga. 

Dewas memproses laporan tersebut hingga akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap Praswad dan Prayoga. 

Baca Juga:Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Didakwa Suap Penyidik KPK Robin Capai Rp 1,69 Miliar

Dewas menganggap Praswad melakukan pelanggaran sedang sementara Prayoga melakukan pelanggaran ringan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini