SuaraLampung.id - Sebanyak 301.071 warga Kota Bandar Lampung telah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Jumlah warga Bandar Lampung penerima vaksin COVID-19 itu baik dosis pertama maupun dosis lengkap.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Edwin Rusli mengatakan capaian vaksinasi baik dosis pertama dan lengkap yang diberikan kepada masyarakat di kota ini sudah cukup baik dengan angka keseluruhan mencapai 301.071.
"Kalau sasaran penerima vaksinasi COVID-19 di Kota Bandar Lampung sebanyak 770.000 orang atau 70 persen dari penduduk kota ini," kata dia, Sabtu (10/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Baca Juga:Ojol dan Taksi Online Masuk Jakarta Harus Bawa STRP
"Dari 301.071 penerima vaksinasi itu, yang sudah menerima dosis pertama sebanyak 193.618 orang dan yang telah divaksinasi lengkap 107.453 orang," katanya.
Ia menyebutkan dari jumlah penerima vaksinasi tahap pertama maupun kedua itu adalah tenaga kesehatan, lanjut usia, petugas publik masyarakat umum dan rentan serta remaja.
Ia merincikan tenaga kesehatan yang sudah mendapatkan suntikan dosis pertama sebanyak 12.033 orang dan dosis kedua (lengkap) 9.644 orang, kemudian lansia yang sudah disuntik vaksin COVID-19 dosis pertama di kota ini 25.892 orang dan dosis kedua 21.259 orang.
Sedangkan petugas publik yang sudah disuntik vaksin dosis pertama berjumlah 110.753 orang dan dosis kedua 69.110 orang, lalu vaksinasi untuk masyarakat umum yang sudah disuntikan vaksin dosis pertama 44.912 orang dan dosis kedua 7.440 prang.
"Terakhir vaksinasi bagi remaja di kota ini baru 28 orang yang mendapatkan vaksin dosis pertama," kata dia.
Baca Juga:Pemerintah Jamin Obat Terapi Covid-19 Tidak Langka
Pemerintah pusat menetapkan Bandar Lampung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penerapan PPKM Darurat tersebut berdasarkan empat parameter, salah satunya capaian vaksinasi kurang dari 50 persen dimana dalam data pemerintah pusat cakupan vaksinasi COVID-19 dosis pertama untuk Kota Bandar Lampung baru 21,68 persen per Kamis (8/7/2021).
Tiga parameter lainnya untuk menerapkan PPKM Darurat yakni level asesmen mencapai angka 4, keterisian tempat tidur COVID-19 melebihi 65 persen dan kasus aktif terjadi peningkatan dalam satu pekan terakhir.