Curi Burung Merpati Senilai Rp50 Juta di Pringsewu, Pria Ini Kabur ke Jawa

pencuri burung merpati jenis kolongan senilai Rp50 juta ditangkap Aparat Polres Pringsewu

Wakos Reza Gautama
Selasa, 06 Juli 2021 | 11:24 WIB
Curi Burung Merpati Senilai Rp50 Juta di Pringsewu, Pria Ini Kabur ke Jawa
Ilustrasi Burung merpati. Pencuri burung merpati senilai Rp50 juta di Pringsewu ditangkap. [YouTube/Tjan Billy]

“JA  mengaku mendapat bagian sepasang dan burung hasil curian miliknya tersebut hilang saat akan dijual di tempat pelarianya di Jawa,” kata Iptu Fabo. 

Pelaku kini mendekam di sel jeruji Mapolres Pringsewu. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini