Hotel Disegel Pemkot Bandar Lampung, PHRI Lampung Ngadu ke DPRD

PHRI Lampung meminta Pemkot Bandar Lampung bijak dalam melakukan pungutan pajak ke hotel

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 02 Juli 2021 | 09:11 WIB
Hotel Disegel Pemkot Bandar Lampung, PHRI Lampung Ngadu ke DPRD
Ilustrasi Hotel disegel Pemkot Bandar Lampung. PHRI Lampung mengadukan penyegelan hotel yang dilakukan Pemkot Bandar Lampung ke DPRD. [ANTARA]

Tentunya, lanjut dia, langkah yang diambil oleh Pemkot Bandar Lampung sudah sesuai dengan prosedur, yakni mendata wajib pungut yang memiliki tunggakan dan mengejar mereka agar membayarkannya.

Kemudian, apabila ada wajib pungut yang membandel sudah pasti akan diberikan sanksi tegas oleh pemkot, baik itu memberikan stiker atau pun penyegelan sementara hingga mereka membayarkan pungutannya.

"Ini yang dirasa ekstrem oleh hotel-hotel di bawah naungan PHRI. Maka kami tadi meminta apa yang diinginkan mereka dengan pemkot," kata dia lagi.

Menurutnya, dalam persoalan ini diperlukan langkah-langkah yang lebih persuasif dan inovatif, sehingga proyeksi pendapatan pemkot dapat terealisasi, dan mereka (hotel dan restoran) juga masih bisa beroperasi.

Baca Juga:Pemkot Bandar Lampung Ancam Tutup Semua Gerai Bakso Sony

"Bisa saja dengan memberi kelonggaran waktu pembayaran pungutan atau inovasi lainnya tentunya dengan aturan jelas, bila mereka masih membandel dan terlalu lama membayarkan pungutannya harus diberi sanksi lebih tegas lagi," katanya pula. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak