SuaraLampung.id - Tingginya angka penyebaran COVID-19 membuat Pemerintah Kota Bandar Lampung menerapkan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya.
Penerapan WFH di lingkungan Pemkot Bandar Lampung ini dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. Pelaksanaan WFH ini berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah Bandar Lampung Nomor 360/6013/IV.06/VI/2021.
Dalam surat edaran itu, Sekda Bandar Lampung menginstruksikan semua organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pembagian waktu kerja sesegera mungkin.
Surat edaran WFH yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Tole Dailmai tersebut, menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2021, dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung.
Baca Juga:Pencuri Spesialis Minimarket di Bandar Lampung Ditangkap
Dalam surat edaran tersebut terdapat tiga poin yang harus dilaksanakan oleh OPD yang berada di lingkungan Kota Bandar Lampung.
Diantaranya melakukan WFH sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai yang berada di unit kerja masing-masing terkecuali Pejabat Struktural tetap masuk kerja setiap hari.
Kemudian, untuk OPD yang langsung memberikan pelayanan ke masyarakat tetap masuk kerja seperti biasa dan tetap diatur pembagian jam kerja oleh kepala OPD/UPT, terakhir WFH ini berlaku sejak surat edaran in terbit sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Berdasarkan data Bappeda Lampung, Kota Bandar Lampung saat ini masih berada di zona oranye penyebaran COVID-19 dengan jumlah orang yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 6.299 orang.
Dari 6.299 kasus positif COVID-19 tersebut terincin 5.759 pasien telah dinyatakan selesai isolasi atau sembuh dan kasus kematian akibat virus corona berjumlah 366. (ANTARA)
Baca Juga:Pemkot Bandar Lampung Belum Mulai Vaksinasi COVID-19 bagi Anak-anak