Warung Remang-remang di Mesuji Digerebek, Para PSK Berasal dari Luar Lampung

Penggerebekan warung remang-remang di Mesuji itu dilakukan karena menjadi tempat prostitusi terselubung

Wakos Reza Gautama
Selasa, 29 Juni 2021 | 14:38 WIB
Warung Remang-remang di Mesuji Digerebek, Para PSK Berasal dari Luar Lampung
Warung remang-remang di Mesuji digerebek Satpol PP, Senin (28/6/2021) malam. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Warung remang-remang di kawasan hutan lindung Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, digerebek aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Mesuji, Senin (28/6/2021) malam.

Penggerebekan warung remang-remang di Mesuji itu dilakukan karena menjadi tempat prostitusi terselubung di saat pandemi COVID-19. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Widada mengatakan penggerebekan terhadap warung remag-remang dilakukan pada Senin (28/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Sebelum melakukan penggerebekan, tim Satpol PP melakukan penyidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat," ujarnya, Selasa (29/6/2021) dilansir dari ANTARA.

Baca Juga:Tiga Kasi Positif COVID-19, Ini Alasan Kejari Bandar Lampung Tetap Buka Kantor

Setelah melakukan penyidikan, Satpol PP menetapkan puluhan warung remang-remang yang terdata di daerah itu menjadi target operasi.

Pada penggerebekan yang juga melibatkan petugas gabungan Polres Mesuji, kata Widada, Satpol PP mengamankan  puluhan pekerja seks komersial (PSK) serta muncikari dan pemilik warung.

Selain itu, petugas penegak peraturan daerah juga mengamankan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek.

Puluhan PSK dan muncikari tidak menggunakan protokol kesehatan yang berasal dari luar provinsi Lampung tersebut, kata dia, melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pencegahan Pekerja Seks Komersial.

"Kami berikan pembinaan terhadap PSK dan mnucikari itu, selanjutnya akan segera kami pulangkan ke daerah asal masing-masing," jelasnya.

Baca Juga:Usai Isi BBM, Mobil Carry Terbakar di SPBU Antasari Bandar Lampung

Warung remang-remang yang menyediakan menu minuman kopi dan makanan ringan tersebut merupakan bangunan kayu tidak permanen, dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB serta izin gangguan.

"Kami beri peringatan keras semua warung remang-remang itu dan tidak boleh beroperasi lagi, " tegas Widada. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini