IDI Bandar Lampung Minta Pemerintah Melarang Anak-anak Dibawa ke Mal

pemerintah bisa membuat aturan untuk sementara anak-anak dilarang dibawa ke mal di Bandar Lampung

Wakos Reza Gautama
Senin, 28 Juni 2021 | 15:10 WIB
IDI Bandar Lampung Minta Pemerintah Melarang Anak-anak Dibawa ke Mal
Ilustrasi Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung. IDI Bandar Lampung minta pemerintah larang anak-anak dibawa ke mal. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bandar Lampung dr Aditya M Biomed meminta kepada orangtua untuk tidak membawa anak-anaknya ke luar apabila tidak ada persoalan yang penting sekali.

"Meski banyak yang bilang anak-anak sudah bosan di rumah, tapi tolong dua minggu saja agar mereka kurangi mobilitasnya dan tidak jalan-jalan ke mal atau tempat pariwisata," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, dari pihak pemerintah bisa membuat kebijakan atau aturan untuk sementara anak-anak dilarang dibawa ke mal dan prokesnya bisa diketatkan lagi.

"Apalagi saat ini angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia tertinggi di dunia. Jadi menurut saya, peran orang tua di sini penting, untuk batasi mobilitas anak-anaknya dan tidak membawa mereka ke mal atau semacamnya," kata dia lagi.

Baca Juga:Polisi Selidiki Pembacokan Anggota Dalmas Polda Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengimbau orang tua yang membawa anak-anaknya jalan-jalan ke mal atau tempat wisata untuk lebih waspada. 

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta orang tua memastikan anak-anak memakai masker saat datang ke pusat perbelanjaan atau mal. 

"Kami tidak larang masyarakat bawa anak-anak untuk ke mal, tapi saya minta tolong prokes agar lebih ketat lagi. Anak-anak yang masuk diperhatikan agar mereka pakai masker, sehingga terhindar dari COVID-19," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Senin (28/6/2021) dilansir dari ANTARA.

Dia pun meminta masyarakat dalam hal ini para orangtua agar lebih memperhatikan kesehatan anak-anaknya. Dirinya pun mengakui bahwa telah banyak melakukan imbauan dan turun langsung ke lapangan guna mengingatkan masyarakat untuk taat prokes.

"Kami selalu ingatkan dan melakukan imbauan kepada masyarakat tak henti-hentinya. Jadi tolong mengerti kalau saya menegur untuk memakai masker itu karena untuk kesehatan bersama," kata dia lagi.

Baca Juga:Mobil Datsun Terseret 10 Meter Ditabrak Kereta Api, Pengemudi Selamat

Pemkot Bandar Lampung dalam menanggulangi penyebaran COVID-19 telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19, yang salah satu poinnya membatasi jam operasional di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Pelaku usaha pun harus menerapkan prokes lebih ketat dengan operasional dimulai dari pukul 07.00-20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas, namun untuk pelayanan makanan melalui pesan antar, pemkot memberikan izin usahanya tetap buka hingga 24 jam. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak