Pelaku usaha pun harus menerapkan prokes lebih ketat dengan operasional dimulai dari pukul 07.00-20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas, namun untuk pelayanan makanan melalui pesan antar, pemkot memberikan izin usahanya tetap buka hingga 24 jam. (ANTARA)
IDI Bandar Lampung Minta Pemerintah Melarang Anak-anak Dibawa ke Mal
pemerintah bisa membuat aturan untuk sementara anak-anak dilarang dibawa ke mal di Bandar Lampung
Wakos Reza Gautama
Senin, 28 Juni 2021 | 15:10 WIB

BERITA TERKAIT
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
04 November 2024 | 13:13 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
02 April 2025 | 22:48 WIB WIBTerkini