Praktik Penyiksaan Justru Kerap Terjadi di Lembaga Negara

praktik-praktik penyiksaan kerap terjadi di tempat yang seharusnya menjadi perlindungan bagi warga negara.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 25 Juni 2021 | 14:36 WIB
Praktik Penyiksaan Justru Kerap Terjadi di Lembaga Negara
Ilustrasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK ungkap praktik penyiksaan kerap terjadi di lembaga negara.

"Padahal sebetulnya dalam paradigma hukum pidana kita yang baru sesungguhnya pengakuan tidak segala-galanya," tuturnya. 

Melihat situasi tersebut, maka LPSK merekomendasikan adanya perubahan substansi hukum di mana hulunya itu mesti ada ratifikasi terhadap Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan (OpCAT). 

Kemudian norma penyiksaan itu sebaiknya masuk pada perubahan rencana Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dan menggalakkan edukasi terhadap para aparat penegak hukum supaya pola pikir dan perspektifnya bisa berubah.

Baca Juga:Praktik Penyiksaan Malah Sering Terjadi di Rumah Perlindungan Warga Negara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini