SuaraLampung.id - Petugas gabungan melepasliarkan 6.800 benih bening lobster (BBL) di Pantai Mutun, Pesawaran, Provinsi Lampung, Kamis (24/6/2021) malam.
Benih bening lobster yang dilepasliarkan di perairan Lampung itu merupakan hasil sitaan atas adanya tindakan penyelundupan.
"Tadi telah dilepasliarkan sebanyak 6.800 ekor benih bening lobster (BBL) hasil sitaan petugas gabungan tadi malam," ujar Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Provinsi Lampung, Rusnanto, Jumat (25/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan 6.800 benih bening lobster yang dilepasliarkan tersebut berjenis lobster pasir.
Baca Juga:Penuh, RS Demang Sepulau Raya Tambah Ruang Isolasi Pasien COVID-19
"Jenis lobster pasir, untuk usia diperkirakan sekitar 1 bulan dan kondisinya semua masih sehat sehingga langsung dapat dilepasliarkan di habitat asli," ucapnya.
Menurutnya, bila dikonversikan nilai dari 6.800 ekor benih bening lobster tersebut berkisar Rp680 juta.
"Kami sendiri untuk mengantisipasi adanya kegiatan serupa yakni penyelundupan benih bening lobster. Telah melakukan pengawasan di pintu masuk dan keluar seperti bandara, ataupun pelabuhan," katanya.
Dia menjelaskan selama tahun 2021 upaya menggagalkan penyelundupan benih bening lobster menuju sejumlah daerah terus dilakukan.
"Ada beberapa kali dan ini akan terus dilakukan untuk menjaga ekosistem dan ketersediaan benih lobster di laut," ucapnya.
Baca Juga:Bakauheni Harbour City Masuk Proyek Strategis Nasional, Groundbreaking di September 2021
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Dern mengatakan 6.800 benih bening lobster tersebut didapat dari Kabupaten Pesisir Barat dan berdasarkan informasi akan dikirim menuju Jambi, namun berhasil digagalkan.
"Tadi 6.800 benih bening lobster yang hendak diselundupkan telah dilepasliarkan di Pantai Mutun, Kabupaten Pesawaran sebab kawasan tersebut menjadi wilayah konservasi dan perairannya cocok untuk lobster," ujar Liza.