Urus Tilang di Kejari Lampung Selatan bisa Lewat WA, Ini Caranya

Layanan tilang di Kejari Lampung Selatan dapat diakses melalui nomor whatsapp 081273512250

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 25 Juni 2021 | 10:23 WIB
Urus Tilang di Kejari Lampung Selatan bisa Lewat WA, Ini Caranya
Ilustrasi kawasan tilang elektronik. Cara urus tilang lewat WA di Kejari Lampung Selatan. [foto: Muhammad Yasir]

SuaraLampung.id - Untuk mempermudah masyarakat mengurus tilang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan membuka layanan e-Tilang melalui aplikasi WhatsApp atau WA. 

Menurut Kepala Kejari Kabupaten Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, untuk mempermudah proses pengambilan STNK atau SIM yang kena tilang, pihaknya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. 

 “Masyarakat yang jauh dari Kejaksaan tidak perlu datang, bisa COD (cash on delivery). Nanti PT Pos yang akan mengirim dan menghitung biayanya, karena COD kan bisa langsung berhubungan dengan orangnya,” kata Dwi, Kamis (24/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com. 

Layanan tersebut dapat diakses melalui nomor whatsapp 081273512250. “Whatsapp aktif selama 24 jam. Tapi untuk pelayanan tetap pada jam kerja, karena petugas ini kan juga pegawai,” jelas Dwi. 

Baca Juga:Tegas, Bupati Lampung Selatan Minta PLN Tidak Pasang Listrik di Bangunan tanpa IMB

Nomor tersebut dapat digunakan masyarakat untuk melakukan konfirmasi kepada petugas bila melakukan pembayaran denda tilang melalui transfer.

“Masyarakat yang mungkin kena tilang bisa langsung Whatsapp, umpamanya kena dendanya berapa, bisa langsung dibayar, setelah bukti bayarnya difoto lalu dikirimkan ke Whatsapp petugas kami,” jelasnya 

Selanjutnya, petugas akan memberikan pilihan pengambilan STNK atau SIM kepada masyarakat. Bisa ambil langsung ke kantor Kejari melalui layanan drive thru tilang atau dikirim melalui layanan COD.

“Drive thru tilang ini ada di depan. Jadi masyarakat yang datang tidak perlu parkir, langsung mengambil di petugas depan. Sudah kami siapkan tempat untuk drive to tilang,” ungkapnya. 

Lewat inovasi layanan pengurusan denda tilang itu, Dwi berharap dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat tanpa melanggar prokes Covid-19.

Baca Juga:Viral Aksi Bajing Loncat di Tanjung Bintang, Pelaku Diduga Remaja

“Kita berikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, namun di sisi lain kita juga harus menerapkan prokes Covid-19 secara disiplin, kita mengurangi adanya kerumunan,” kata Dwi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini