Urus Tilang di Kejari Lampung Selatan bisa Lewat WA, Ini Caranya

Layanan tilang di Kejari Lampung Selatan dapat diakses melalui nomor whatsapp 081273512250

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 25 Juni 2021 | 10:23 WIB
Urus Tilang di Kejari Lampung Selatan bisa Lewat WA, Ini Caranya
Ilustrasi kawasan tilang elektronik. Cara urus tilang lewat WA di Kejari Lampung Selatan. [foto: Muhammad Yasir]

SuaraLampung.id - Untuk mempermudah masyarakat mengurus tilang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan membuka layanan e-Tilang melalui aplikasi WhatsApp atau WA. 

Menurut Kepala Kejari Kabupaten Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, untuk mempermudah proses pengambilan STNK atau SIM yang kena tilang, pihaknya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. 

 “Masyarakat yang jauh dari Kejaksaan tidak perlu datang, bisa COD (cash on delivery). Nanti PT Pos yang akan mengirim dan menghitung biayanya, karena COD kan bisa langsung berhubungan dengan orangnya,” kata Dwi, Kamis (24/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com. 

Layanan tersebut dapat diakses melalui nomor whatsapp 081273512250. “Whatsapp aktif selama 24 jam. Tapi untuk pelayanan tetap pada jam kerja, karena petugas ini kan juga pegawai,” jelas Dwi. 

Baca Juga:Tegas, Bupati Lampung Selatan Minta PLN Tidak Pasang Listrik di Bangunan tanpa IMB

Nomor tersebut dapat digunakan masyarakat untuk melakukan konfirmasi kepada petugas bila melakukan pembayaran denda tilang melalui transfer.

“Masyarakat yang mungkin kena tilang bisa langsung Whatsapp, umpamanya kena dendanya berapa, bisa langsung dibayar, setelah bukti bayarnya difoto lalu dikirimkan ke Whatsapp petugas kami,” jelasnya 

Selanjutnya, petugas akan memberikan pilihan pengambilan STNK atau SIM kepada masyarakat. Bisa ambil langsung ke kantor Kejari melalui layanan drive thru tilang atau dikirim melalui layanan COD.

“Drive thru tilang ini ada di depan. Jadi masyarakat yang datang tidak perlu parkir, langsung mengambil di petugas depan. Sudah kami siapkan tempat untuk drive to tilang,” ungkapnya. 

Lewat inovasi layanan pengurusan denda tilang itu, Dwi berharap dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat tanpa melanggar prokes Covid-19.

Baca Juga:Viral Aksi Bajing Loncat di Tanjung Bintang, Pelaku Diduga Remaja

“Kita berikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, namun di sisi lain kita juga harus menerapkan prokes Covid-19 secara disiplin, kita mengurangi adanya kerumunan,” kata Dwi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini