"Estimasi untuk Hotel Sari Damai sekitar Rp5 Juta perbulan, Hotel Sahid sekitar Rp16-20 Juta perbulan sejak November 2020. Sedangkan Hotel Marcopolo menunggak pajak sekitar Rp1,6 miliar dari PBB sejak 2017, pajak hotel, dan retribusi parkir," terangnya.
Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M. Umar mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha ini berkenaan dengan peraturan daerah.
Potensi kehilangan pajak cukup besar akibat keterlambatan ini.
"Berkenaan dengan masalah pajak, ada beberapa tunggakan yang belum mereka selesaikan, oleh karena itu mereka kita kasih kesempatan segera menyelesaikan tunggakan itu dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kita berharap dengan perusahaan-perusahaan dan pengusaha untuk kerja sama yang baik dan menaati peraturan yang ada," ungkap M. Umar.
Baca Juga:PNS Pemkot Bandar Lampung Sampai Gadai Mobil demi Naik Jabatan, Ternyata Kena Tipu