PNS Pemkot Bandar Lampung Sampai Gadai Mobil demi Naik Jabatan, Ternyata Kena Tipu

PNS Pemkot Bandar Lampung itu didakwa telah menipu beberapa orang PNS

Wakos Reza Gautama
Rabu, 23 Juni 2021 | 08:34 WIB
PNS Pemkot Bandar Lampung Sampai Gadai Mobil demi Naik Jabatan, Ternyata Kena Tipu
Ilustrasi penipuan. PNS Pemkot Bandar Lampung kena tipu denga modus menaikkan jabatan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Nona Lestari (36), pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Bandar Lampung menjalani sidang sebagai terdakwa kasus penipuan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (22/6/2021).

PNS Pemkot Bandar Lampung itu didakwa telah menipu beberapa orang PNS dengan modus bisa menaikkan jabatan eselon di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

"Sidang agenda dakwaan dengan terdakwa Nona Lestari atas perkara penipuan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti dalam persidangan, Selasa (22/6/2021) dikutip dari ANTARA.

Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat terdakwa pada Selasa, 16 Februari 2021 lalu menghubungi saksi Yusuf Eddy Triyanto yang juga sebagai ASN di kantor yang sama mengatakan dapat membantu Yusuf mengurus jabatan esalon IV di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca Juga:Ralat Pernyataan, Kadiskes Bandar Lampung: Covid-19 Varian Delta Belum Masuk Lampung

Terdakwa juga mengatakan telah menemui atasannya dan bisa mengurus asalkan mengirim uang sebesar Rp60 juta ke rekening BCA atas nama terdakwa.

"Terdakwa juga minta mengirim foto copy Surat Keputusan (SK) melalui pesan WhatsApp-nya," kata Jaksa.

Keesokan harinya Yusuf mengusahakan uang yang diminta terdakwa dan segera mengirim ke rekening terdakwa. Sore harinya terdakwa mengajak bertemu Yusuf di Kedai Kopi Kece dan menanyakan apakah ada orang lain yang ingin naik jabatan Esselon IV.

Terdakwa juga menawarkan Yusuf jabatan eselon III, namun Yusuf mengatakan cukup untuk eselon IV saja.

Saat keduanya pulang ke rumah masing-masing, pada malam harinya terdakwa menghubungi Yusuf dan mengatakan bahwa atasannya ingin Yusuf harus eselon III dan harus menambah uang sebesar Rp80 juta.

Baca Juga:Covid-19 Varian Delta Sudah Masuk Bandar Lampung, Warga Diminta Waspada

"Karena Yusuf percaya, ia keesokan harinya menggadaikan mobilnya, kemudian segera mengirim uang tersebut ke terdakwa. Terdakwa juga mengatakan kepada Yusuf bahwa ia akan dilantik pada 26 Februari 2021," kata dia.

Jaksa menambahkan pada 26 Maret 2021 Yusuf menanyakan kepada terdakwa kapan ia dapat dilantik sebagai eselon III. Namun terdakwa hanya menjawab secepatnya akan dilantik.

"Tak kunjung juga dilantik sehingga Yusuf terpaksa melaporkan terdakwa ke polisi. Akibat perbuatannya Yusuf mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan terdakwa diancam dengan Pasal 372," kata JPU. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak