Kasus Covid-19 Melonjak, Gubernur Lampung Perintah Perketat PPKM Mikro

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta memperketat PPKM Mikro

Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 Juni 2021 | 14:13 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, Gubernur Lampung Perintah Perketat PPKM Mikro
Ilustrasi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Arinal Djunaidi perintahkan kabupaten/kota perketat PPKM Mikro. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Lampung mesti diwaspadai. Kabupaten/kota di Lampung diminta memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatarasn Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk kembali memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga tingkat desa.

"Kabupaten dan kota harus tegas dalam melakukan pencegahan COVID-19 di tingkat desa, dan terus melakukan sosialisasi pencegahan penularan COVID-19," ujar Arinal Djunaidi, Kamis (17/6/2021) dilansir dari ANTARA.

Ia menjelaskan penerapan PPKM mikro tersebut harus dilakukan dengan tepat, salah satunya melalui pembatasan kegiatan maksimal 50 persen pada fasilitas umum, dan mendorong kepala daerah untuk membuat peraturan yang terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secara mikro.

Baca Juga:Kronologi Truk Tabrak Rumah Warga di Jalan Ir Sutami Bandar Lampung

"Pembatasan kapasitas maksimal 50 persen, peraturan daerah atau kepala daerah tentang pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah persebaran COVID-19 juga harus dilakukan," katanya.

Menurutnya, perlu pula kembali memaksimalkan penggunaan alokasi dana desa untuk penanganan COVID-19, yang bisa  menjadi salah satu upaya untuk menekan persebaran COVID-19 hingga tingkat desa.

"Relawan tanggap COVID-19 harus dibentuk, pemaksimalan peran posko COVID-19 tingkat desa untuk melaporkan perkembangan COVID-19 juga harus berjalan, semua dapat menggunakan dana desa," ujarnya pula.

Dia mengatakan, pengetatan penerapan PPKM mikro dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah adanya persebaran COVID-19 yang tidak terkendali.

"Situasi perkembangan COVID-19 di Indonesia saat ini yang mulai kembali merebak, harus kita sikapi dengan baik salah satunya dengan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat hingga tingkat desa yakni melalui PPKM," ucapnya lagi.

Baca Juga:Cemburu, Suami Aniaya Istri Siri di Lampung Tengah

Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.

"PPKM mikro ini merupakan upaya kita menjaga pintu masuk hingga tingkat desa, dan kita akan terus evaluasi agar desa yang berzona merah dapat berkurang," kata Reihana.

Menurutnya, dengan diperpanjangnya waktu PPKM mikro diharapkan dapat mengurangi penyebaran kasus COVID-19. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini