SuaraLampung.id - Honor pedangdut Cita Citata yang diduga dari hasil korupsi bansos Covid-19 Kementerian Sosial kembali dibahas di persidangan kasus korupsi bansos Covid-19.
Kukuh Ary Wibowo selaku tim teknis bidang komunikasi eks Menteri Sosial Juliari Batubara mengakui ada pemberian honor untuk pedangdut Cita Citata saat acara hiburan di sela rapat pimpinan Kementerian Sosial, di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
"Saya dengar ada artis yang datang, ada Cita Citata," kata Kukuh, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Kukuh menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.
Baca Juga:Sebut Honor untuk Pedangdut Cita Citata Rp 3 Juta, Tim Eks Mensos Juliari Disemprot Hakim
Dalam dakwaan disebutkan adanya pembayaran kepada "event organizer" untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI, di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo pada 27 November 2020 sebesar Rp150 juta.
"Kurang tahu siapa yang mendatangkan, tapi kalau diberikan (honor) pasti," ujar Kukuh.
Namun Kukuh mengaku tidak ingat berapa honor yang diberikan ke Cita Citata.
"Kalau tidak ingat berarti pernah ingat, makanya jangan main-main dengan logika. Kalau tidak tahu ya tidak tahu, kalau tidak ingat berarti di baliknya pernah ingat, begitu loh logikanya. Kalau saudara main logika begitu, saya juga bisa. Berapa," tanya ketua majelis hakim Muhammad Damis.
"Mungkin sekitar Rp3juta," jawab Kukuh.
Baca Juga:Bawa Satu Koper, Hengky Ungkap Jumlah Pejabat yang Diperiksa KPK di Pemkab Bandung Barat
"Saya tidak berharap saudara menebak. Saudara terlalu memaksakan diri, berapa tahu tidak," tanya hakim lagi.
- 1
- 2