Terkait Pajak, Ayam Geprek Bensu Disegel Pemkot Bandar Lampung

Ayam Geprek Bensu milik Ruben Onsu yang terletak di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung disegel

Wakos Reza Gautama
Rabu, 09 Juni 2021 | 11:13 WIB
Terkait Pajak, Ayam Geprek Bensu Disegel Pemkot Bandar Lampung
Empat restoran di Bandar Lampung disegel salah satunya adalah Ayam Geprek Bensu milik Ruben Onsu. [ANTARA]

"Jadi kami mengingatkan kepada semua wajib pajak dan selaku warga negara harus taat pada peraturan," kata dia.

Ia mengatakan sebelum melakukan penyegelan sementara kepada empat restoran tersebut, pemkot telah melakukan pendekatan hingga peringatan kepada mereka namun hal itu tidak diindahkan.

"Terakhir bila mereka masih membangkang maka izin usahanya akan kita cabut. Tadi kita lihat mereka ada alat rekam lain dan tidak gunakan tapping box padahal dalam perda tidak diperkenankan menggunakan alat rekam bayar lainnya kecuali tapping box yang sudah disiapkan oleh pemkot," kata dia.

Umar menjelaskan restoran yang disegel ini dapat membuka kembali usahanya setelah mereka melakukan permohonan membuka usahanya ke Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Baca Juga:Ini Daftar 4 Restoran di Bandar Lampung yang Disegel Pemkot

"Kita sarankan kepada mereka segera menyampaikan permohonan ke wali kota untuk meminta agar usahanya dibuka kembali dan menaati peraturan yang berlaku dengan sejumlah persyaratan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini