SuaraLampung.id - Ayam Geprek Bensu, restoran milik artis Ruben Onsu,disegel Pemerintah Kota Bandar Lampung. Penyegelan ini terkait pembayaran pajak restoran.
Selain Ayam Geprek Bensu milik Ruben Onsu yang terletak di Jalan Teuku Umar, Pemkot Bandar Lampung juga menyegel tiga restoran lainnya.
Yaitu Bakso Sony di Jalan Walter Monginsidi, Rumah Makan Begadang II di Jalan Dipenogoro, Rumah Makan Padang Jaya di Jalan Jenderal Sudirman.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengungkapkan keempat restoran ini disegel sementara.
Baca Juga:Ini Daftar 4 Restoran di Bandar Lampung yang Disegel Pemkot
"Ini kan mereka tidak bayar pajak sesuai dengan potensi pajak yang seharusnya setelah diterapkan pemasangan tapping box," kata dia dilansir dari ANTARA.
Ia mencontohkan sebelum ada pemasangan alat rekam pembayaran Bakso Sony perbulannya membayar pajak ke pemkot sebesar Rp30 juta, namun setelah dipasang tapping box potensi pajak di tempat itu sekitar Rp60 juta hingga Rp80 juta, namun mereka selalu membayar pajak sebesar Rp30 juta.
"Ya jadi bermacam-macam jumlah pajak yang harus dibayar keempat restoran itu ke pemkot serta di antaranya ada yang masih menunggak pajak dari 2019 hingga 2021," kata dia.
Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah, M Umar, mengatakan, diantara empat perusahaan itu juga menunggak pajak hingga dua tahun.
"Karena itu rumah makan-rumah makan ini kita segel sementara," kata M Umar, di Bandar Lampung, Selasa (8/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Baca Juga:Anggota TNI AU Ditembak OTK di Bandar Lampung, Ini Kata Danlanud
Umar yang juga Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung itu mengatakan bahwa kegiatan penegakkan pajak ini guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang sistem pembayaran pajak daerah melalui elektronik.
"Jadi kami mengingatkan kepada semua wajib pajak dan selaku warga negara harus taat pada peraturan," kata dia.
Ia mengatakan sebelum melakukan penyegelan sementara kepada empat restoran tersebut, pemkot telah melakukan pendekatan hingga peringatan kepada mereka namun hal itu tidak diindahkan.
"Terakhir bila mereka masih membangkang maka izin usahanya akan kita cabut. Tadi kita lihat mereka ada alat rekam lain dan tidak gunakan tapping box padahal dalam perda tidak diperkenankan menggunakan alat rekam bayar lainnya kecuali tapping box yang sudah disiapkan oleh pemkot," kata dia.
Umar menjelaskan restoran yang disegel ini dapat membuka kembali usahanya setelah mereka melakukan permohonan membuka usahanya ke Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
"Kita sarankan kepada mereka segera menyampaikan permohonan ke wali kota untuk meminta agar usahanya dibuka kembali dan menaati peraturan yang berlaku dengan sejumlah persyaratan," kata dia.