SuaraLampung.id - Ayam Geprek Bensu, restoran milik artis Ruben Onsu,disegel Pemerintah Kota Bandar Lampung. Penyegelan ini terkait pembayaran pajak restoran.
Selain Ayam Geprek Bensu milik Ruben Onsu yang terletak di Jalan Teuku Umar, Pemkot Bandar Lampung juga menyegel tiga restoran lainnya.
Yaitu Bakso Sony di Jalan Walter Monginsidi, Rumah Makan Begadang II di Jalan Dipenogoro, Rumah Makan Padang Jaya di Jalan Jenderal Sudirman.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengungkapkan keempat restoran ini disegel sementara.
Baca Juga:Ini Daftar 4 Restoran di Bandar Lampung yang Disegel Pemkot
"Ini kan mereka tidak bayar pajak sesuai dengan potensi pajak yang seharusnya setelah diterapkan pemasangan tapping box," kata dia dilansir dari ANTARA.
Ia mencontohkan sebelum ada pemasangan alat rekam pembayaran Bakso Sony perbulannya membayar pajak ke pemkot sebesar Rp30 juta, namun setelah dipasang tapping box potensi pajak di tempat itu sekitar Rp60 juta hingga Rp80 juta, namun mereka selalu membayar pajak sebesar Rp30 juta.
"Ya jadi bermacam-macam jumlah pajak yang harus dibayar keempat restoran itu ke pemkot serta di antaranya ada yang masih menunggak pajak dari 2019 hingga 2021," kata dia.
Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah, M Umar, mengatakan, diantara empat perusahaan itu juga menunggak pajak hingga dua tahun.
"Karena itu rumah makan-rumah makan ini kita segel sementara," kata M Umar, di Bandar Lampung, Selasa (8/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Baca Juga:Anggota TNI AU Ditembak OTK di Bandar Lampung, Ini Kata Danlanud
Umar yang juga Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung itu mengatakan bahwa kegiatan penegakkan pajak ini guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang sistem pembayaran pajak daerah melalui elektronik.
- 1
- 2