SuaraLampung.id - Dua bangunan bersejarah di Kota Metro akhirnya ditetapkan menjadi objek cagar budaya oleh Wali Kota Metro Wahdi. Dua bangunan itu adalah rumah dokter di Jalan Brigjend Sutiyoso dan Klinik Santa Maria di Jalan Sosrosudarmo Metro pusat.
Penetapan rumah dokter dan Klinik Santa Maria sebagai cagar budaya Kota Metro dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 408/KPTS/D-01/2021 ditandatangani usai menerima kunjungan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Metro.
Wahdi berharap penetapan ini dilanjutkan dengan kajian-kajian dan penetapan terhadap objek-objek cagar budaya lainnya di Kota Metro.
Ketua TACB Metro I Made Giri Gunadi mengapresiasi langkah cepat Walikota yang menetapkan Cagar Budaya.
Baca Juga:Penjaga Warung Kopi di Bekasi Dibacok, HP Dibawa Kabur
"Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dan melestarikan keberadaan Cagar Budaya,"ujar arkeolog Museum Lampung dikutip dari siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Rabu (2/6/2021).
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Kota Metro Seprita mengatakan penetapan ini sendiri merupakan upaya mendukung visi Kota Metro sebagai Metro yang Berpendidikan Sehat, Sejahtera dan Berbudaya.
"Melalui penetapan ini Metro menjadi daerah pertama di Lampung yang menetapkan Cagar Budaya,"ungkapnya.
Sejarawan UM Metro mengatakan langkah ini sangat baik dan perlu didukung untuk menguatkan identitas Kota Metro sebagai kota bersejarah.
"Cagar Budaya yang telah ditetapkan ini adalah peninggalan sejarah yang menjadi bukti otentik perjalanan panjang sejarah kota ini, upaya pemerintah daerah dalam menetapkan statusnya sebagai cagar budaya menunjukkan keseriusan dalam melindungi dan menjaga identitas Kota Metro sebagai kota sejarah," ujarnya.
Baca Juga:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Rabu 2 Juni 2021
Sementara Dosen IAIN Metro Ahmad Muzaki menjelaskan bahwa penetapan cagar budaya merupakan salah satu strategi kebudayaan mencapai visi misi Kota Metro.