Terbukti Langgar Kode Etik, AKP Stepanus Robin Pattuju Dipecat

Dewas KPK menyatakan AKP Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah karena melanggar kode etik

Wakos Reza Gautama
Senin, 31 Mei 2021 | 12:32 WIB
Terbukti Langgar Kode Etik, AKP Stepanus Robin Pattuju Dipecat
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dipecat sebagai pegawai KPK. [Foto: Antara]

Stepanus Robin ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Maskur ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.  

Untuk Wali Kota M. Syahrial, kata Firli, KPK masih dilakukan pemeriksaan intensif di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Sehingga, belum dapat ditampilkan dalam konferensi pers. 

Atas perbuatan tersebut, Stefanus dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Tak Terima Rizieq Divonis 8 Bulan Bui dan Denda Rp20 Juta, Jaksa Ajukan Banding

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini