2 Oknum Polisi Digerebek Sedang Main Judi Kartu Remi di Lapo Tuak Tanjung Senang

Dua oknum polisi yang kedapatan bermain judi kartu remi ini langsung dibawa petugas Polsek Tanjung Senang

Wakos Reza Gautama
Rabu, 26 Mei 2021 | 19:44 WIB
2 Oknum Polisi Digerebek Sedang Main Judi Kartu Remi di Lapo Tuak Tanjung Senang
Petugas Polsek Tanjung Senang gerebek lapo tuak yang dijadikan arena judi, Selasa (26/5/2021). Pada penggerebekan itu,ada dua oknum polisi yang kedapatan sedang bermain judi kartu remi. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Dua oknum polisi kedapatan sedang bermain judi kartu remi di sebuah lapo tuak di kawasan Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, Selasa (25/5/2021). 

Dua oknum polisi yang kedapatan bermain judi kartu remi ini langsung dibawa petugas Polsek Tanjung Senang dan diserahkan ke Bidang Propam Polresta Bandar Lampung. 

"dua oknum polisi yang terlibat judi juga sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polresta Bandar Lampung," ujar Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali, Rabu (26/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Ipda Rosali mengatakan, penggerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat yang melapor ke Mapolsek Tanjung Senang, bahwa tempat tersebut kerap dijadikan arena judi remi. Dari hasil penggerebekan, turut diamankan delapan pelaku, dimana dua diantaranya ada oknum polisi.

Baca Juga:Vihara Thay Hin Bio Tiadakan Ritual Bersama di Hari Raya Waisak

"Lapo tuak ini jadi modus para pemain judi kartu remi, agar tidak dicurigai polisi. Memang kalau dilihat dari luar itu seperti lapo biasa, tapi ternyata saat kami masuk ke dalam mereka sedang bermain judi remi," kata Ipda Rosali.

Selain itu, polisi juga menemukan meja yang tertata rapi yang digunakan untuk berjudi kartu remi. Hingga kini kedelapan pelaku judi remi yang diamankan Polsek Tanjung Senang Bandar Lampung, sudah dilimpahkan ke Mapolresta Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti.

Begitu juga dengan dua oknum polisi yang terlibat judi juga sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polresta Bandar Lampung.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap delapan pelaku perjudian, yang dilimpahkan Mapolsek Tanjung Senang.

"Masih kami periksa secara intensif oleh penyidik, dengan barang bukti sejumlah uang dan kartu remi. Para penjudi ini, nantinya bakal dikenakan Pasal 303 KUHP dengan pidana maksimal 10 tahun penjara," sebut Kompol Resky Maulana.

Baca Juga:Lapas Rajabasa Jadi Klaster Covid-19, Rutan Bandar Lampung Perketat Prokes

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak