Tegas! Polda Lampung Perintahkan Anggotanya Tak Beri Ruang Pelaku Begal

Polres Tulangbawang Barat, Polres Way Kanan, dan Polres Lampung Tengah telah menjabarkan perintah Kapolda Lampung tersebut dengan pengungkapan kasus tindak pidana.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 23 Mei 2021 | 16:35 WIB
Tegas! Polda Lampung Perintahkan Anggotanya Tak Beri Ruang Pelaku Begal
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno musnahkan senpi rakitan di Mesuji, Rabu (7/4/2021). [ANTARA]

Menurutnya, pelaku merupakan DPO pencurian dengan kekerasan toko emas di Padang Ratu, dan juga pelaku pencuran dengan pembetatan Toko MultiMart di Punggur, pelaku mendobrak rumah di Kampung Sendang Agung, dan penodongan mobil truk sales di Jalan Tanjung Jaya Bangunrejo untuk merampas uang sebesar Rp 200 juta lebih.

"Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan berikut amunisi aktif, 2 unit kendaraan roda dua, dan 1 unit kendaraan roda empat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya," kata Pandra lagi. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini