Usai Kantor Polisi Dibakar Warga, Kapolsek Candipuro Dimutasi

AKP Ahmad Hazuan menempati jabatan baru sebagai Kanit I Sinego Subditdalmas Ditsamapta Polda Lampung.

Sapri Maulana
Sabtu, 22 Mei 2021 | 08:55 WIB
Usai Kantor Polisi Dibakar Warga, Kapolsek Candipuro Dimutasi
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (lima kanan) bersama Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (enam Kanan) meninjau Maposek Candipuro yang dibakar oleh massa di Desa Titi Wangi, Candipuro, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/Ardiansyah

SuaraLampung.id - Pasca perusakan dan pembakaran kamtor polisi oleh massa, Kapolsek Candipuro, Lampung Selatan, AKP Ahmad Hazuan dimutasi.

"Iya benar Kapolsek Candipuro dimutasi ke Polda Lampung, " kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Jumat.

AKP Ahmad Hazuan menempati jabatan baru sebagai Kanit I Sinego Subditdalmas Ditsamapta Polda Lampung.

Jabatan Kapolsek Candipuro kini diemban oleh Iptu Gunawan yang sebelumnya menjabat Paur Sunkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Lampung.

Baca Juga:Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro, Ini Perannya

Perpindahan jabatan itu tertuang dalam surat telegram Kapolda Lampung dengan nomor ST/396/V/KEP.2021/ tanggal 21 Mei 2021, yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Lampung Kombes Pol Endang Widowati.

Pandra menjelaskan sebelumnya tim pengawas internal yang dipimpin Karo SDM Polda Lampung Kombes Pol Endang Widowato telah melakukan audit kinerja personel Polsek Candipuro pasca terjadinya peristiwa perusakan dan pembakaran mapolsek tersebut.

"Tim pengawas internal telah memberikan rekomendasi salah satunya mutasi kapolsek tersebut, " tambah Pandra.

Sementara itu, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menetapkan 10 tersangka kasus perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro.

"Sampai dengan Jumat (21/5) Polres Lampung Selatan telah mengamankan 14 orang diduga pelaku perusakan Polsek Candipuro, dan 10 orang ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Baca Juga:Polsek Candipuro Dibakar, Kapolda Lampung Copot Kapolsek

Ia juga menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus perusakan Mapolsek Candipuro.

Pandra menyebutkan dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (20/5), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini