Terduga Pembakar Polsek Candipuro Residivis Kasus Pencabulan

enam orang yang diamankan dalam kasus pembakaran Polsek Candipuro beberapa di antaranya residivis pencabulan

Wakos Reza Gautama
Kamis, 20 Mei 2021 | 20:36 WIB
Terduga Pembakar Polsek Candipuro Residivis Kasus Pencabulan
Polsek Candipuro porak poranda setelah dibakar warga. Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengaku tidak akan membangun lagi kantor Polsek Candipuro karena tidak punya uang. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Penyidik Polres Lampung Selatan sudah menangkap 14 orang terduga pelaku pembakaran Polsek Candipuro. Dari 14 orang itu, beberapa diantaranya ada yang berstatus residivis.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penyidik menangkap enam orang terduga pelaku pembakaran Polsek Candipuro

Sebelumnya sudah ada delapan orang yang ditangkap. "Jadi total ada 14 orang yang sudah ditangkap terkait pembakaran Polsek Candipuro," ujar Pandra, Kamis (20/5/2021) dilansir dari ANTARA.  

"Dari enam orang yang diamankan tersebut beberapa di antaranya merupakan residivis kasus tindak pidana pencabulan," lanjut Pandra. 

Baca Juga:14 Orang Ditangkap terkait Pembakaran Polsek Candipuro

Mereka patut diduga terlibat langsung sebagai provokator, penginisiasi aksi pembakaran, hingga ikut dalam pembakaran.

Pandra menyebutkan kasus pembakaran tersebut ditangani oleh Polres Lampung Selatan dibantu oleh Polda Lampung.

Ia mengatakan dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa, baik dari anggota Polri maupun tahanan yang ada di rumah tahanan Polsek Candipuro.

Sementara kondisi Kantor Polsek Candipuro rusak karena terbakar di ruang sentra pelayanan. 

"Untuk barang-barang inventaris kantor polsek termasuk senjata api milik anggota Polri berhasil diselamatkan," tambahnya.

Baca Juga:Polsek Candipuro Dibakar, Anggota DPRD Lampung Siap Jadi Penjamin Pelaku

Peristiwa pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan oleh warga terjadi Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. (ANTARA)

REKOMENDASI

News

Terkini