SuaraLampung.id - Penyidik Polres Lampung Selatan sudah menangkap 14 orang terduga pelaku pembakaran Polsek Candipuro. Dari 14 orang itu, beberapa diantaranya ada yang berstatus residivis.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penyidik menangkap enam orang terduga pelaku pembakaran Polsek Candipuro.
Sebelumnya sudah ada delapan orang yang ditangkap. "Jadi total ada 14 orang yang sudah ditangkap terkait pembakaran Polsek Candipuro," ujar Pandra, Kamis (20/5/2021) dilansir dari ANTARA.
"Dari enam orang yang diamankan tersebut beberapa di antaranya merupakan residivis kasus tindak pidana pencabulan," lanjut Pandra.
Baca Juga:14 Orang Ditangkap terkait Pembakaran Polsek Candipuro
Mereka patut diduga terlibat langsung sebagai provokator, penginisiasi aksi pembakaran, hingga ikut dalam pembakaran.
Pandra menyebutkan kasus pembakaran tersebut ditangani oleh Polres Lampung Selatan dibantu oleh Polda Lampung.
Ia mengatakan dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa, baik dari anggota Polri maupun tahanan yang ada di rumah tahanan Polsek Candipuro.
Sementara kondisi Kantor Polsek Candipuro rusak karena terbakar di ruang sentra pelayanan.
"Untuk barang-barang inventaris kantor polsek termasuk senjata api milik anggota Polri berhasil diselamatkan," tambahnya.
Baca Juga:Polsek Candipuro Dibakar, Anggota DPRD Lampung Siap Jadi Penjamin Pelaku
Peristiwa pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan oleh warga terjadi Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. (ANTARA)