SuaraLampung.id - Penyidik Polres Lampung Selatan menetapkan 10 orang sebagai tersangka pembakaran Polsek Candipuro. Para tersangka ini memiliki peran berbeda dalam aksi pembakaran polsek.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ada pun ke 10 orang yang ditetapkan tersangka ini, merupakan orang-orang yang sebelumnya sudah ditangkap.
Pascakejadian pada Selasa (18/5/2021), polisi menangkap 14 orang untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan. Dari 14 orang itu, 10 orang dijadikan tersangka.
"Dari hasil gelar perkara berdasarkan fakta yuridis yang ada, telah ditetapkan 10 orang tersangka dari 14 orang yang diamankan. Untuk ke 10 orang ini, tentunya akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan," kata Pandra, Jumat (21/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga:Polsek Candipuro Dibakar, Kapolda Lampung Copot Kapolsek
Ada pun 10 tersangka ini, mempunyai peranan bermacam-macam. Ada yang mengajak, mempersiapkan alat perusakan, provokasi, bahkan hingga perusakan. Sementara empat lainnya tidak ada alat bukti yang mendukung.
"Penanganan terbaru pasca kejadian ini, Kapolda Lampung sudah memerintahkan tim pengawas internal, seperti Inspektorat Pengawasan Daerah dan Propam. Tujuannya untuk mengaudit kinerja personil Polsek Candipuro, yang menyangkut aspek pembinaan dan lainnya," ujar Pandra.
Sebelumnya dalam perkara ini, Kapolsek Candipuro AKP Akhmad Hazuan dicopot dan dimutasi ke Subdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Lampung.
Sementara jabatan Kapolsek Candipuro yang baru, digantikan Iptu Gunawan mantan Paur Sunkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Lampung.
Baca Juga:Polsek Candipuro Dibakar Warga, Bupati Perintahkan Kades Gotong Royong