Dituntut 5 Tahun Penjara, Mantan Kabid PUPR Lampung Selatan Jadi JC

JPU KPK menerima pengajuan justice collaborator mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 19 Mei 2021 | 15:50 WIB
Dituntut 5 Tahun Penjara, Mantan Kabid PUPR Lampung Selatan Jadi JC
Ilustrasi Sidang fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. Mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni dituntut 5 tahun penjara dalam perkara fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Pengajuan justice collaborator (JC) mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni dikabulkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyatakan menerima pengajuan justice collaborator mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni. 

"Terkait Justice Collabolator (JC) yang diajukan terdakwa, dengan ini kami kabulkan JC yang diajukan. Hal ini karena terdakwa bukan pelaku utama dan yang bersangkutan juga turut mengungkap pelaku lainnya," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan tuntutan Syahroni di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

JPU KPK juga menuntut Syahroni hukuman lima tahun penjara, atas kasus tindak pidana korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. Selain itu, Syahroni juga dituntut hukuman denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Baca Juga:Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Dituntut 7 Tahun Penjara

"Dengan ini menyatakan terdakwa Syahroni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka meminta Majelis Hakim agar menghukum lima tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, apabila tidak membayar," kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

Kemudian terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp303,6 juta, apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang setelah satu bulan putusan inkrah. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana enam bulan penjara.

Ada pun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan tulang punggung keluarga. JPU menilai terdakwa Hermansyah Hamidi melanggar Pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Jaksa KPK tak Bisa ke Lampung karena Larangan Mudik, Sidang Mustafa Ditunda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak