SuaraLampung.id - Mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni mengungkap tradisi plotingan pekerjaan dengan fee proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Syahroni mengatakan, plotingan pekerjaan dengan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan sudah terjadi sejak kepemimpinan Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza.
Rycko Menoza adalah Bupati Lampung Selatan periode 2010-2015. Rycko adalah anak dari mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP.
Di era Rycko sebagai Bupati Lampung Selatan, menurut Syahroni setroran fee proyek hanya 13,5 persen dari nilai proyek. Nilai fee proyek itu semakin naik saat kepemimpinan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.
Baca Juga:Ada Kode Kanjeng Ratu di Kasus Suap Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Efiyanto menanyakan jumlah setoran yang dilakukan Syahroni pada tahun 2013. Namun Syahroni mengaku lupa akan jumlah setoran dimasa kepemimpinan Rycko Menoza.
Syahroni juga mengaku pernah menerima uang Rp750 juta, dari beberapa rekanan yang mendapatkan proyek, yang dibagikan ke empat tim kelompok kerja. Selain itu, Syahroni mengakui ploting pekerjaan dan fee proyek di Lampung Selatan sudah ada sejak era Rycko Menoza.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan jilid dua, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Rabu (5/5/2021).
Dalam persidangan, Syahroni mengaku uang Rp750 juta itu didapat dari Gilang dua kali senilai Rp400 juta dan Rp168 juta, lalu Rp100 juta di tahun 2017 dari Usman untuk kelompok kerja, dan Rp85 Juta sisa saldo di akhir tahun 2016.
"Dari uang tersebut, saya hanya memakai Rp35 juta dari sisa saldo tahun 2016, sisanya senilai Rp50 juta diserahkan ke Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi. Untuk uang Rp100 juta, ini dibagikan ke empat kelompok kerja yang masing-masing nilainya Rp25 juta untuk operasional," kata Syahroni dalam persidangan dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga:Sedih Lihat Kakak Bersaksi di Pengadilan, Mustafa Ajukan Permintaan Ini
Dalam persidangan, Syahroni turut menyangkal saksi-saksi yang sebelumnya sudah bersaksi yang menyatakan dirinya bertindak sebagai koordinator dalam penarikan fee proyek. Dalam hal ini, ia hanya ditugaskan menyampaikan data plotingan rekanan dari Hermansyah Hamidi.
"Saya menyetorkan uang fee proyek senilai Rp5 miliar secara bertahap. Pertama Rp4 miliar, lalu Rp700 juta, dan Rp300 juta dari Kasi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Adi Supriyadi dan Mantan Plt Kasi Perencanaan Desi Elmasari," ujar Syahroni.