Nama Rycko Menoza Disebut di Sidang Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan

fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan sudah terjadi sejak kepemimpinan Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 05 Mei 2021 | 19:01 WIB
Nama Rycko Menoza Disebut di Sidang Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan
Sidang fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. Nama Rycko Menoza disebut dalam sidang fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni mengungkap tradisi plotingan pekerjaan dengan fee proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. 

Syahroni mengatakan, plotingan pekerjaan dengan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan sudah terjadi sejak kepemimpinan Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza.

Rycko Menoza adalah Bupati Lampung Selatan periode 2010-2015. Rycko adalah anak dari mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP.

Di era Rycko sebagai Bupati Lampung Selatan, menurut Syahroni setroran fee proyek hanya 13,5 persen dari nilai proyek. Nilai fee proyek itu semakin naik saat kepemimpinan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.

Baca Juga:Ada Kode Kanjeng Ratu di Kasus Suap Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Efiyanto menanyakan jumlah setoran yang dilakukan  Syahroni pada tahun 2013. Namun Syahroni mengaku lupa akan jumlah setoran dimasa kepemimpinan Rycko Menoza.

Syahroni juga mengaku pernah menerima uang Rp750 juta, dari beberapa rekanan yang mendapatkan proyek, yang dibagikan ke empat tim kelompok kerja. Selain itu, Syahroni mengakui ploting pekerjaan dan fee proyek di Lampung Selatan sudah ada sejak era Rycko Menoza.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan jilid dua, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Rabu (5/5/2021).

Dalam persidangan, Syahroni mengaku uang Rp750 juta itu didapat dari Gilang dua kali senilai Rp400 juta dan Rp168 juta, lalu Rp100 juta di tahun 2017 dari Usman untuk kelompok kerja, dan Rp85 Juta sisa saldo di akhir tahun 2016.

"Dari uang tersebut, saya hanya memakai Rp35 juta dari sisa saldo tahun 2016, sisanya senilai Rp50 juta diserahkan ke Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi. Untuk uang Rp100 juta, ini dibagikan ke empat kelompok kerja yang masing-masing nilainya Rp25 juta untuk operasional," kata Syahroni dalam persidangan dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Baca Juga:Sedih Lihat Kakak Bersaksi di Pengadilan, Mustafa Ajukan Permintaan Ini

Dalam persidangan, Syahroni turut menyangkal saksi-saksi yang sebelumnya sudah bersaksi yang menyatakan dirinya bertindak sebagai koordinator dalam penarikan fee proyek. Dalam hal ini, ia hanya ditugaskan menyampaikan data plotingan rekanan dari Hermansyah Hamidi.

"Saya menyetorkan uang fee proyek senilai Rp5 miliar secara bertahap. Pertama Rp4 miliar, lalu Rp700 juta, dan Rp300 juta dari Kasi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Adi Supriyadi dan Mantan Plt Kasi Perencanaan Desi Elmasari," ujar Syahroni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini