Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Dituntut 7 Tahun Penjara

mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dituntut pidana penjara selama tujuh tahun.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 19 Mei 2021 | 14:29 WIB
Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Dituntut 7 Tahun Penjara
Ilustrasi Sidang fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dituntut 7 tahun penjara. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi turut terlibat dalam kasus fee proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. 

Untuk itu JPU menuntut mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Selain itu, Hermansyah juga dituntut JPU KPK hukuman denda Rp500 juta.

"Dengan ini menyatakan terdakwa Hermansyah Hamidi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka meminta Majelis Hakim agar menghukum tujuh tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara, apabila tidak membayar," kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Kemudian terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar 50 juta, apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang setelah satu bulan putusan inkrah. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Baca Juga:Nama Rycko Menoza Disebut di Sidang Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan

Ada pun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian dalam persidangan, terdakwa juga terbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan tulang punggung keluarga. JPU menilai terdakwa Hermansyah Hamidi melanggar Pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak