Ketua PAN Bandar Lampung Setor Fee Proyek Rp 2 Miliar

anggota DPRD Bandar Lampung itu ternyata menyetor fee untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 07 April 2021 | 17:37 WIB
Ketua PAN Bandar Lampung Setor Fee Proyek Rp 2 Miliar
Ketua PAN Bandar Lampung Wahyu Lesmono menjadi saksi sidang suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (7/4/2021). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Ketua DPD PAN Bandar Lampung Wahyu Lesmono menjadi saksi kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (7/4/2021). 

Dalam kesaksiannya, anggota DPRD Bandar Lampung itu ternyata menyetor fee untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. 

Wahyu Lesmono dua kali mendapat proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Proyek pertama ia dapat di tahn 2017 dengan nilai proyek Rp 7 miliar. Proyek kedua Wahyu dapatkan di tahun 2018 dengan nilai Rp 7,5 miliar

Dari dua pengerjaan proyek itu, Wahyu Lesmono mengaku diminta setor fee proyek senilai Rp2,15 miliar, dari total proyek yang didapat senilai Rp14,5 miliar.

Baca Juga:Setor Rp 500 Juta, Anggota DPD RI Asal Lampung Berharap Dapat Proyek

Wahyu Lesmono diketahui mendapat proyek di Lampung Selatan tahun 2017 bertemu Kadis PUPR Hermansyah Hamidi.

"Dia menanggapi nanti akan dikasih, lalu kasih pekerjaan kemudian wajib membayar setoran 20 persen dari nilai proyek. Saat itu Hermansyah memploting proyek senilai Rp7 miliar, teknis selanjutnya diberikan ke anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugraha (ABN)," kata Wahyu Lesmono dalam persidangan dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Selanjutnya ia diminta menyerahkan fee 20 persen itu melalui ABN, kemudian Wahyu mengerjakan proyek dengan menyewa perusahaan saudaranya, karena ia tidak memiliki perusahaan yang berkaitan dengan kontraktor. Wahyu kemudian menyerahkan uang ke ABN Rp1,4 miliar, yang ditaruh di dalam kantong kresek.

"Kemudian tahun 2018 ikut proyek lagi, prosesnya langsung dikasih kerjaan lewat Anjar Asmara. Prosesnya saat itu diberi kepercayaan mendapat paket Rp7,5 miliar, dia datang ke kantor saya di Kantor DPD PAN Bandar Lampung," ujar Wahyu Lesmono.

Selanjutnya dari nilai proyek itu, Wahyu kembali diminta fee 10 persen dari nilai proyek sekitar 250 juta. Setelah itu ia berkomunikasi dengan Syahroni, untuk bertemu di Hotel Aston Bandar Lampung. Saat pertemuan, disampaikan pesan Anjar ada kegiatan untuk Wahyu dalam bentuk catatan tulisan.

Baca Juga:Saksi Ungkap Modus Bancakan Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan

Selanjutnya Wahyu memberikan uang ke Anjar Asmara karena dia yang minta. Kesepakatan fee dua bulan setelahnya, saat itu bilang minta dibantu diminta pertama Rp500 juta lalu Rp250 juta total Rp750 juta. Terkait proyek di tahun 2017, Wahyu mendapat 11 paket pekerjaan, lalu tahun 2018 juga mendapat 11 paket.

REKOMENDASI

News

Terkini