SuaraLampung.id - Sebanyak 673 narapidana di Lapas Kelas IA Bandar Lampung (Lapas Rajabasa) mendapat remisi Idul Fitri 1442 H. Salah satunya adalah napi terorisme bernama Suyata.
Suyata, napi terorisme mendapat remisi sehingga bebas di Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Suyata memiliki nama alias begitu banyak. Suyata alias Salim alias Jimi alias Yahya alias Mukti Wibowo, dan alias Kholid.
Pada kesempatan tersebut, Suyata mengucapkan syukur lantaran mendapatkan penghargaan sehingga dapat bebas lebih awal di perayaan Idul Fitri tahun ini.
"Saya bersyukur bisa bebas pada Hari Raya Idul Fitri ini," katanya, Kamis (13/5/2021) dilansir dari ANTARA.
Baca Juga:673 Napi Lapas Rajabasa Dapat Remisi Idul Fitri
Ia berjanji ke depan akan menjadi orang yang lebih baik lagi dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. "Ke depan saya berjanji untuk menjadi orang lebih baik lagi," katanya lagi.
"Pada kesempatan idul fitri ini, ada satu terpidana perkara terorisme bebas lebih awal," kata Kepala Lapas Rajabasa, Maizar.
Dia melanjutkan, terpidana terorisme tersebut nantinya akan dilakukan pengawalan oleh Tim Densus 88 Mabes Polri hingga sampai di rumahnya.
Ia berharap kepada terpidana yang bebas agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik lagi serta dapat berbaur pada masyarakat di lingkungannya.
"Yang terpenting tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan berguna pada bangsa dan negara," kata dia.
Baca Juga:849 Napi Rutan Pekanbaru Dapat Remisi Lebaran, Kasus Pencurian Mendominasi
Sebelumnya, Suyata ditangkap Tim Densus 88 pada 14 Mei 2014 lalu saat berada di rumah makan, Klaten, Jawa Tengah.
Suyata merupakan anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso.
Ia ikut dalam pertemuan sebelum terjadinya bom dahsyat yang mengguncang Tentena, Sulawesi Tengah pada Mei 2005 lalu.
Pada peristiwa tersebut, ledakan bom di pinggiran Danau Poso telah menewaskan sebanyak 21 orang dan melukai sebanyak 50 orang.