Pria Pamer Kelamin Terekam CCTV di Bandar Lampung, Ini Respons Polisi

Aksi pria pamer alat kelamin di Bandar Lampung ini terekam kamera CCTV.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 07 Mei 2021 | 16:59 WIB
Pria Pamer Kelamin Terekam CCTV di Bandar Lampung, Ini Respons Polisi
pria pamer kelamin di Perumahan Bukit Kemiling Permai Bandar Lampung. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Aksi seorang pria memamerkan alat kelaminnya membuat resah masyarakat wilayah Kemiling, Bandar Lampung. Pria ini dengan sengaja memperlihatkan kemaluannya saat mengendarai sepeda motor. 

Aksi pria pamer alat kelamin ini terekam kamera CCTV. Peristiwa ini terjadi di Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP Bandar Lampung. 

Video aksi tak senonoh dengan durasi 50 detik ini, kemudian langsung viral di media sosial. Dalam video terekam, seorang pria menggunakan sepeda motor itu duduk di atas sepeda motornya, sambil mengeluarkan alat vital miliknya pada 4 Mei 2021.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menanggapi video aksi tindakan asusila yang beredar di media sosial ini. 

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Jumat 7 Mei 2021

Resky Maulana mengatakan, pihaknya masih menyelidiki video tersebut. Kepolisian juga masih meminta keterangan warga sekitar.

"Iya kami sudah dapatkan videonya, masih kami selidiki dengan mendatangi lokasi. Saat ini kami masih meminta keterangan dari pemilik CCTV, dan dari rekaman CCTV itu kami akan mengidentifikasi pelakunya," kata Kompol Resky Maulana, Jumat (7/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Meski telah mengetahui lokasi video tersebut, hingga kini polisi masih mendalami dan mempelajari unsur pidana dari peristiwa itu. Namun upaya tindakan yang juga dikenal eksibisionis ini, diatur dalam undang-undang pornografi.

Pidana eksibionis ini, tentunya diatur dalam 34 j Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal ini berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi, dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Jumat 7 Mei 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini