Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Sumbang PAD Rp 30 Miliar

pemutihan pajak telah menyumbang pendapatan asli daerah Provinsi Lampung sebanyak Rp30,4 miliar.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Mei 2021 | 11:11 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Sumbang PAD Rp 30 Miliar
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah berlangsung satu bulan di Provinsi Lampung. Selama satu bulan itu, program ini menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) cukup besar.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat pada satu bulan pelaksanaan program pemutihan pajak telah menyumbang pendapatan asli daerah sebanyak Rp30,4 miliar.

"Sampai tanggal 30 April tercatat nilai yang telah masuk ke pendapatan asli daerah sebesar Rp30,4 miliar," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah, Selasa (4/5/2021) dilansir dari ANTARA.

Ia menjelaskan pendapatan atas adanya program pemutihan pajak tersebut didapat dari total ada sebanyak 39.007 kendaraan yang ikut serta.

Baca Juga:Penyintas Covid-19, Ketua IDI Bandar Lampung: Puskesmas cuma Nanya-nanya

"Total untuk kendaraan ada 39.007 dengan rincian 26.717 roda dua, dan 12.290 kendaraan roda empat," ucapnya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan selama satu bulan terakhir Kota Bandarlampung menjadi daerah dengan animo keikutsertaan cukup tinggi.

"Yang terbesar di Kota Bandarlampung dengan nilai Rp12,4 miliar, lalu Lampung Tengah tepatnya di Gunung Sugih dengan nilai Rp2,8 miliar, dan Pesawaran Rp2,7 miliar," katanya.

Dia mengatakan dalam program pemutihan pajak kendaraan tahun ini ditargetkan sumbangan bagi pendapatan asli daerah mencapai Rp270 miliar.

"Memang saat ini masih di bawah target sebab dalam 6 bulan ditargetkan mencapai Rp270 miliar, berarti sebulan sekitar Rp40 miliar, meski begitu kita akan tetap berusaha agar mencapai sekitar Rp200 miliar," ucapnya lagi.

Baca Juga:Tempat Wisata di Lampung Boleh Buka Selama Libur Lebaran, Pengusaha Senang

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung terinci nilai yang telah di dapat selama satu bulan program pemutihan pajak berlangsung yakni Kota Bandarlampung sebesar Rp12,4 miliar, dan Kabupaten Lampung Tengah Rp2,8 miliar.

Lalu Kabupaten Pesawaran Rp2,7 miliar, Lampung Timur Rp2,1 miliar, Lampung Selatan Rp1,9 miliar, Kota Metro Rp1,8 miliar, Kabupaten Pringsewu Rp1,1 miliar.

Selanjutnya Kabupaten Tulang Bawang Rp1,06 miliar, Tanggamus Rp857 juta, Lampung Utara Rp833 juta, Waykanan Rp771 juta, Tulang Bawang Barat Rp635 juta, Mesuji Rp600 juta, Lampung Barat 389 juta, dan Pesisir Barat Rp99 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak