Penyelundupan Orang Utan Digagalkan, Ini Kata Menteri LHK Siti Nurbaya

Penyelundupan dua orang utan yang gagal di Bakauheni, menjadi indikator perdagangan satwa dilindungi masih tinggi.

Wakos Reza Gautama
Senin, 03 Mei 2021 | 14:49 WIB
Penyelundupan Orang Utan Digagalkan, Ini Kata Menteri LHK Siti Nurbaya
Ilustrasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Siti Nurbaya bicara mengenai penyelundupan orang utan yang digagalkan di Pelabuhan Bakauheni.[Suara.com/Stephanus Aranditio].

SuaraLampung.id - Penyelundupan Orang Utan yang digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mendapat perhatian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.

Siti Nurbaya meminta jajaran Polres Lampung Selatan dan Seaport Interdiction Bakauheni memperketat pengawasan perdagangan satwa dilindungi termasuk Orang Utan.

Penyelundupan dua orang utan yang gagal di Bakauheni, menjadi indikator perdagangan satwa dilindungi masih tinggi. 

Menurut Menteri LHK, pihaknya sangat memperhatikan spesies orang utan karena menjadi salah satu indikator sensitif pembangunan nasional. Dalam penegakan hukum, Menteri mengatakan ada hukum spesifik yakni hukum lingkungan dan didukung hukum moral.  

Baca Juga:Tinjau IKN, Menteri LHK Soroti Soal Penghijauan dan Persemaian Modern

"Namun tidak terlepas dari pihak kepolisian karena di situ ada hukum pidana. Kita akan terus bersama jajaran Polri dalam penegakan persoalan konkrit di lapangan pada sektor lingkungan hidup dan kehutanan," kata Siti Nurbaya saat berkunjung ke Mapolres Lampung Selatan Jalan Lintas Sumatera KM 56, Kalianda, Senin (3/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com. 

Dia menegaskan, Kementerian LHK komit mendukung kepolisian dalam menyelesaikan kasus penyelundupan dan perdagangan satwa liar, mulai proses investigasi hingga hukum beracara.

"Persoalan dan fakta lapangan saat ini sangat kongkrit dan tidak bisa lagi diselesaikan dengan gagasan dan retorika. Pola kerja sama lintas lembaga seperti ini yang sangat diharapkan pemerintah," kata Siti Nurbaya juga mantan Kepala Bappeda Provinsi Lampung pada 1981 itu. 

Pada bagian lain, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Lampung Selatan dalam mengungkap penyelundupan dan perdagangan satwa dilindungi.

"Kejahatan satwa ini adalah organize cryme. Induknya pasti ditembak untuk mengambil anak orang utan, di luar negeri nilai jualnya bisa 10-15 ribu AS dolar," kata Wiratno. 

Baca Juga:Menteri LHK Kunjungi Calon IKN di Kaltim, Paparkan Konsep Green Smart City

Padahal, orang utan berperan penting yakni merehabilitasi hutan secara alamiah atau the true forest rehabilitator karena kebiasaan habitatnya dengan daya jelajah berkeliling hutan minimal 5 kilometer persegi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini