Penyelundupan Orang Utan Digagalkan, Ini Kata Menteri LHK Siti Nurbaya

Penyelundupan dua orang utan yang gagal di Bakauheni, menjadi indikator perdagangan satwa dilindungi masih tinggi.

Wakos Reza Gautama
Senin, 03 Mei 2021 | 14:49 WIB
Penyelundupan Orang Utan Digagalkan, Ini Kata Menteri LHK Siti Nurbaya
Ilustrasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Siti Nurbaya bicara mengenai penyelundupan orang utan yang digagalkan di Pelabuhan Bakauheni.[Suara.com/Stephanus Aranditio].

Keberhasilan mengungkap tuntas kasus penyelundupan dan perdagangan satwa liar tak selalu berjalan mulus. Putusnya komunikasi antar jaringan, kurangnya fasilitas penyimpanan, dan perawatan satwa sebagai barang bukti tindak pidana, masih jadi kendala.  

"Kemudian, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa, rendahnya vonis hukuman terhadap pelaku tindak pidana juga kurangnya sarana dan prasaraan Polres untuk mengungkap jaringan, saat ini menjadi kendala bagi kami," kata Kapolres. 

Di akhir acara, Siti Nurbaya memberikan piagam penghargaan kepada Kapolres Lamsel, Wakapolres, Kasat Reskrim, Kepala KSKP Bakauheni dan mitra Kementerian.

Piagam ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi serta kinerja dalam mengungkap kasus penyelundupan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi di wilayah hukum Polda Lampung.

Baca Juga:Tinjau IKN, Menteri LHK Soroti Soal Penghijauan dan Persemaian Modern

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini