Penyelundupan Orang Utan Digagalkan, Ini Kata Menteri LHK Siti Nurbaya

Penyelundupan dua orang utan yang gagal di Bakauheni, menjadi indikator perdagangan satwa dilindungi masih tinggi.

Wakos Reza Gautama
Senin, 03 Mei 2021 | 14:49 WIB
Penyelundupan Orang Utan Digagalkan, Ini Kata Menteri LHK Siti Nurbaya
Ilustrasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Siti Nurbaya bicara mengenai penyelundupan orang utan yang digagalkan di Pelabuhan Bakauheni.[Suara.com/Stephanus Aranditio].

Menurutnya, penanganan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan tidak bisa dilakukan secara spasial melainkan harus sinergi lintas lembaga penegak hukum baik dari Kementerian LHK maupun kepolisian.

"Perlu perhatian yang serius karena Indonesia merupakan negara nomor tiga di dunia yang memiliki hutan tropis," kata Wiratno. 

Terkait penyelundupan, Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan selama 2020, pihaknya berhasil menangani kasus dugaan tindak pidana mengangkut satwa liar tanpa dilengkapi dokumen sah dan mengamankan ribuan satwa sebagai barang bukti.

Menurut Zaky terkuaknya fakta bahwa satwa dilindungi itu tak hanya diperdagangkan di Nusantara melainkan hingga ke luar negeri seperti ke Filipina dan Thailand. 

Baca Juga:Tinjau IKN, Menteri LHK Soroti Soal Penghijauan dan Persemaian Modern

"Selain berasal dari Medan, beberapa daerah seperti Aceh, Kalimantan, Papua menjadi pemasok perdagangan satwa yang dilindungi," kata Zaky. 

Keberhasilan mengungkap tuntas kasus penyelundupan dan perdagangan satwa liar tak selalu berjalan mulus. Putusnya komunikasi antar jaringan, kurangnya fasilitas penyimpanan, dan perawatan satwa sebagai barang bukti tindak pidana, masih jadi kendala.  

"Kemudian, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa, rendahnya vonis hukuman terhadap pelaku tindak pidana juga kurangnya sarana dan prasaraan Polres untuk mengungkap jaringan, saat ini menjadi kendala bagi kami," kata Kapolres. 

Di akhir acara, Siti Nurbaya memberikan piagam penghargaan kepada Kapolres Lamsel, Wakapolres, Kasat Reskrim, Kepala KSKP Bakauheni dan mitra Kementerian.

Piagam ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi serta kinerja dalam mengungkap kasus penyelundupan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi di wilayah hukum Polda Lampung.

Baca Juga:Menteri LHK Kunjungi Calon IKN di Kaltim, Paparkan Konsep Green Smart City

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini